Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (LPDB-KUMKM) menghimpun dana Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL) senilai Rp2 miliar dari PT PLN (Persero). "Kami sudah
menandatangani MoU (nota kesepahaman) dengan PLN. Sekarang kami mengkaji
teknis pengelolaannya karena PKBL dan CSR (tanggung jawab sosial
perusahaan) itu berbeda sistem pengelolaannya," kata Direktur Utama
LPDB-KUMKM Kemas Danial di Denpasar, Rabu (11/4).
Dia berharap BUMN-BUMN lain dan lembaga kementerian
lainnya menyerahkan dana bergulir kepada LPDB-KUMKM untuk disalurkan kepada koperasi dan UMKM.
"Kami akan menemui Menteri BUMN dan menteri-menteri lain untuk menyerahkan dana bergulirnya, sehingga bisa kami kelola dengan baik," kata Kemas Danial usai membuka acara Temu Mitra LPDB-KUMKM Regional II di Hotel Aston, Denpasar.
Ia mengemukakan, dengan menyerahkan dana PKBL dan CSR, BUMN memperoleh beberapa keuntungan. Di antaranya BUMN tidak perlu lagi membentuk Divisi PKBL dan penyaluran dananya tepat sasaran serta terjamin keamanannya.
Demikian halnya dengan pengawasan, menurut dia, tidak perlu diragukan lagi, karena LPDB-KUMKM melibatkan unsur Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini dana PKBL dan CSR BUMN yang dialokasikan dalam bentuk dana bergulir, 90 persen hilang. Kami punya sistem pengawasan dan kinerja keuangan kami telah mendapatkan sertifikat ISO 90012008," katanya.
Sejak didirikan pada 2008 hingga Maret 2012, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir senilai Rpl,72 triliun kepada 240.195 koperasi dan UMKM.
"Kami akan menemui Menteri BUMN dan menteri-menteri lain untuk menyerahkan dana bergulirnya, sehingga bisa kami kelola dengan baik," kata Kemas Danial usai membuka acara Temu Mitra LPDB-KUMKM Regional II di Hotel Aston, Denpasar.
Ia mengemukakan, dengan menyerahkan dana PKBL dan CSR, BUMN memperoleh beberapa keuntungan. Di antaranya BUMN tidak perlu lagi membentuk Divisi PKBL dan penyaluran dananya tepat sasaran serta terjamin keamanannya.
Demikian halnya dengan pengawasan, menurut dia, tidak perlu diragukan lagi, karena LPDB-KUMKM melibatkan unsur Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini dana PKBL dan CSR BUMN yang dialokasikan dalam bentuk dana bergulir, 90 persen hilang. Kami punya sistem pengawasan dan kinerja keuangan kami telah mendapatkan sertifikat ISO 90012008," katanya.
Sejak didirikan pada 2008 hingga Maret 2012, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir senilai Rpl,72 triliun kepada 240.195 koperasi dan UMKM.
Tahun
2012 hingga bulan Maret, lembaga di bawah tanggung jawab Kementerian
Koperasi dan UMKM itu telah menyalurkan dana Rp97,3 miliar dari total
target tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun dengan persentase 90 persen
koperasi dan 10 persen sisanya adalah lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank.
Tahun ini pula LPDB-KUMKM telah menandatangani MoU dengan BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Bukopin untuk menambah modal usaha calon mitranya. Bank sudah tidak percaya lagi dengan koperasi, seperti KUD. Dengan adanya LPDB-KUMKM, dapat memulihkan kepercayaan bank kepada koperasi-koperasi itu, kata Kemas Danial.
Dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya koperasi harus berbadan hukum dan tidak terdapat pengurus ganda dengan melibatkan anak, istri, dan anggota keluarga lainnya
Koperasi yang mengajukan permohonan kepada LPDB-KUMKM juga harus memiliki modal usaha dan telah mampu memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya secara berkala
"Kalau semua persyaratan dipenuhi, dalam tempo 15 hari kerja, dana bergulir sudah bisa dicairkan," ujarnya.
Tahun ini pula LPDB-KUMKM telah menandatangani MoU dengan BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Bukopin untuk menambah modal usaha calon mitranya. Bank sudah tidak percaya lagi dengan koperasi, seperti KUD. Dengan adanya LPDB-KUMKM, dapat memulihkan kepercayaan bank kepada koperasi-koperasi itu, kata Kemas Danial.
Dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya koperasi harus berbadan hukum dan tidak terdapat pengurus ganda dengan melibatkan anak, istri, dan anggota keluarga lainnya
Koperasi yang mengajukan permohonan kepada LPDB-KUMKM juga harus memiliki modal usaha dan telah mampu memberikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya secara berkala
"Kalau semua persyaratan dipenuhi, dalam tempo 15 hari kerja, dana bergulir sudah bisa dicairkan," ujarnya.
***
sumber: http://www.depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar