Cari Lowongan Kerja ?

Selasa, 13 Desember 2011

KOPERASI Belum Optimal Salurkan Kredit Mikro

Pemerintah menegaskan koperasi sebagai lembaga keuangan mikro ternyata belum mampu mengoptimalkan penyaluran permodalan bagi usaha mikro dan kecil yang dialokasikan melalui program kredit usaha rakyat. Choirul Djamhari, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan koperasi sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) dipercayakan menjadi penyalur dana kredit usaha rakyat (KUR) melalui program terkait. 

"Pemerintah memberi kepercayaan kepada setiap koperasi mengelola dan menyalurkan dana KUR sebesar Rp2 miliar. Namun, belum banyak koperasi memanfaatkan peluang itu,” paparnya kepada Bisnis hari ini.

Kementerian Koperasi dan UKM menyayangkan koperasi belum mengoptimalkan peranannya menjadi penyalur KUR kepada usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai debitor. Sebab, dari satu sisi terjadi peningkatan jumlah koperasi hingga 187.000 lebih. Dengan demikian selayaknya peranan koperasi lebih intensif melayani anggotanya.

Jika tugas tersebut dilaksanakan, Choirul optimistis akan terjadi peningkatan ekonomi disetiap wilayah kerja koperasi terkait, sebab koperasi bisa fokus kepada anggotanya sebagai pelaku usaha sektor riil. Meski demikian, belum ada data yang pasti berapa jumlah koperasi yang menjalankan tugasnya menyalurkan dana KUR melalui linkage program. Data-data terkait hal tersebut masih terkonsentrasi pada bank peserta penyalur KUR.

Menurut dia, ke depan Kementerian Koperasidan UKM akan melakukan sosialisasi agar koperasi bisa mengoptimalkan peranannnya menjadi lembaga linkage bagi permodalan usaha atau kerja untuk pelaku UMK.

Ini kami maksudkan mendorong peningkatan serapan KUR oleh koperasi. Sosialisasi melalui pendampingan akan kami lakukan ke-33 provinsi dengan pola tatap muka langsung, khususnya bagi mereka yang memerlukan pembiayaan.” Salah satu materi inti dari sosialisasi adalah pengurus koperasi harus melakukan pendampingan terhadap anggotanya, terutama koperasi yang tidak berperan sebagai lembaga keuangan mikro.

"Kami akan memberikan insentif kepada pengurus koperasi yang bersedia menyediakan tenaga pendamping bagi anggotanya mengakses KUR. Sosialisasi kami lakukan besinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.”

***

Sumber : Bisnis Indonesia
Read More..

Minggu, 13 November 2011

Kemenkop Gandeng Telkom Kembangkan 100.000 Koperasi Modern

Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk mengembangkan 100.000 koperasi modern Indonesia mulai 2012 sampai 2014.
 
"Program Koperasi Modern Indonesia akan dimulai tahun depan dengan melibatkan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan koperasi serta PT Telkom," kata Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Rabu (28/12). Sejumlah pihak yang juga terlibat dalam program memodernisasi koperasi adalah PT Sang Hyang Seri dan PT Jamsostek.

Ia mengatakan, koperasi modern didefinisikan sebagai koperasi yang kompeten yang sudah menggunakan teknologi informasi (TI) untuk mendukung bisnisnya sehingga dapat memonitor, mengevaluasi, dan mendata secara akurat dan up to date.

Selain itu koperasi juga bersifat kompetitif di mana pelaku bisnisnya dapat bergerak cepat, akurat, dan andal.

"Koperasi modern ini sifatnya komersial di mana pelaku bisnisnya dapat melakukan e-business dan terhubung dengan e-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya," katanya.

Pengembangan koperasi modern ke depan, kata Braman, diharapkan mampu memberikan sentuhan TI kepada koperasi, mengarahkan koperasi untuk beralih dari sistem pembukuan manual mengarah pada sistem akuntansi digital dan terintegrasi, serta merangsang koperasi melakukan e-business.

Selain itu, keberadaan koperasi modern juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja bisnis koperasi dan kemampuan dalam melayani kebutuhan anggota sekaligus meningkatkan daya saing koperasi.

"Kami yakin program ini selain bermanfaat bagi koperasi secara langsung juga bermanfaat bagi para pembina koperasi. Ini akan memudahkan komunikasi dan koordinasi serta memudahkan proses monitoring dan pembinaan," katanya.

Pihaknya menargetkan sampai 2014 dapat menggulirkan 100.000 koperasi modern di seluruh Indonesia. Target pencapaian pada 2012 diharapkan 40 persen, 2013 juga 40 persen, dan 2014 tersisa 20 persen.

"Kami sudah meminta bantuan dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi di seluruh Indonesia agar menyiapkan lima koperasi di daerahkan untuk dijadikan koperasi percontohan," katanya.

Namun, koperasi yang dipilih harus sesuai kriteria di antaranya merupakan koperasi aktif, memiliki tenaga operator komputer memadai, memiliki piranti komputer yang dapat mendukung aplikasi online, dan memiliki jumlah anggota minimal 500 orang.

Pihaknya segera menggelar pelatihan atas dukungan PT Telkom mulai Januari 2012.

Peserta pelatihan disasar dari masing-masing koperasi dengan perwakilan 4 orang yang terdiri dari 1 pengurus, 1 manager, dan dua operator komputer.

Sementara Telkom sendiri akan menyiapkan paket aplikasi sistem akuntansi yang sesuai karakteristik koperasi, menyediakan koneksi internet kepada koperasi, dan menawarkan peluang bisnis transaksional meliputi mobile cash, finchannel, dan Delima untuk pembayarakan tagihan secara elektronik (Telkom, PLN, pembelian pulsa, dan pengiriman uang).

BUMN itu juga akan menyediakan program pelatihan TI kepada koperasi modern melalui SME/UKM Center Telkom dan memberikan pelatihan instalasi, provisioning, dan caring kepada koperasi yang akan ditunjuk sebagai mitra channel.

Sedangkan PT Sang Hyang Seri akan membentuk SHS Shop untuk mempermudah anggota koperasi untuk mendapatkan sarana produksi benih, pupuk, obat-obatan, dan alsintan dengan sistem konsinyasi dan koperasi.

PT Jamsostek memfasilitasi jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja, dan pemberian pinjaman berbunga rendah bagi anggota koperasi yang sudah menjadi anggota Jamsostek.
 
***
Sumber: Investor Daily Indonesia
Read More..

Rabu, 13 Juli 2011

COMPANY PROFILE: Koperasi MADANI - Cileungsi


1. Pendiri : 
    29 Orang
    Daftar Nama Tercantum di Akte Pendirian

2. Tanggal Pendirian : 
    20 Mei 2011

3. Nama Koperasi : 
    Koperasi Serba Usaha “Mandiri Teladan Harmoni”
    (nama penyebutan: Koperasi MADANI)

4. Wilayah Kerja : 
    Kecamatan Cileungsi dan sekitarnya

5. Domisili Koperasi : 
    Desa Cileungsi Kidul,
    Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor

6. Alamat Koperasi : 
    Ruko Grand Harmony Blok A No. 2,
    RT 01/RW 17 Cileungsi Kidul, Cileungsi, Kab. Bogor 16820
    Telp. (021) 82499956 ; Fax. (021) 82499957 ;
    E-mail: koperasi.madani@gmail.com

7. Badan Hukum : 
    (1) Akta Pendirian Nomor 3, Tanggal 11 Juni 2011
         Notaris Cholmiyati Rufaida, SH. Cileungsi, Bogor
    
    (2) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
         Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
         Menengah Republik Indonesia, tanggal 6 Juli 2011
         Nomor : 518/162/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/VII/2011

8. Maksud Tujuan :
    (1) Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya     
         dan masyarakat pada umumnya.

   (2) Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya 
        dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan 
        perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan 
        makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

9. Simpanan Pokok : 
    Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

10. Simpanan Wajib : 
     Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)

11. Susunan Penasehat, Pengurus & Pengawas Koperasi

- Penasehat : 

          - Soma Tungga
          - Saeful Anwar
          - Sugeng Pribadi

- Pengurus

          Ketua               : Jaelani
          Wakil Ketua      : Beni Bahtiar

          Sekretaris          : Zainal Abidin
          Wakil Sekretaris : Apan Suryadi

          Bendahara          : M. Fidiandry Putra Pohan
          Wakil Bendahara : Dian Widianingsih

          Seksi Usaha        : Subur Suharto
                                     Sulardi
                                     Sucipto

- Pengawas

          Ketua    : Imran H. Damisi
          Anggota : Fabianus Karus
          Anggota : Ikhwan Asmanur Rahman


12. Nomor Pokok Wajib Pajak : 
          31.346.621.1-436.000
Read More..

Jumat, 24 Juni 2011

SERTIFIKASI KOPERASI: 3 Tahun Lagi Baru Beres

SERTIFIKASI KOPERASI: 3 Tahun Lagi Baru Beres
 
Pemerintah menargetkan pada 2015 mayoritas pengelola koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah memiliki sertifikasi kompetensi sebagai wujud dari profesioanalisme pengelolaan jasa keuangan koperasi. Agus Muharram, Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pengelola koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah (KSP/KJKS) harus bersertifikasi agar reputasinya bisa sejajar dengan lembaga keuangan perbankan.

Selanjutnya ada dua poin lagi yang ingin disasar dari program sertifikasi pengelola atau pengurus KSP/KJKS tersebut,” ujarnya kepada Bisnis (Kamis, 10 Februari 2012).

Pertama, agar lebih profesional melayani anggotanya.
Kedua, agar lebih siap menghadapi era globalisasi, karena satu saat ahli manajerial koperasi asing bisa saja tampil menjadi pengelola koperasi di Indonesia. Jika antisipasi dilakukan sejak dini, maka pengelolaan oleh warga asing tidak perlu terjadi.

Antisipasi tersebut dimulai Kementerian koperasi dan UKM melalui pelatihan bagi seluruh manajer atau pengelola KSP/KJKS di seluruh Indonesia. Saat ini sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP/KJKS sebanyak 71.365 unit.

Adapun ketentuan pengelola KSP/KJKS harus memiliki sertifikasi bagi KSP/KJKS, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 133 Tahun 2007 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor keuangan subsektor perantara keuangan bidang koperasi jasa keuangan.

Sertifkat dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK). Namun, sebelumnya para pengelola koperasi wajib mengikuti pelatihan yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM agar mereka bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat.

Program pelatihan yang difasilitasi instansi tersebut dimulai sejak 2009, dan telah melibatkan sekitar 1.000 orang. Pelatihan dilakukan secara bertahap dengan jumlah peserta bervariasi.

Mengapa pengelola atau manajer KSP/KJKS harus memiliki sertifikat dari LPS-KJK, karena unit koperasi memang harus dikelola secara profesional. Target itu bisa tercapai jika didukung SDM yang memiliki kompetensi di bidangnya,” tukas Agus Muharram.

Dengan demikian koperasi di bidang jasa keuangan sehat, dan mampu berfungsi sebagai lembaga internediasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperoleh permodalan.
Read More..

Jumat, 13 Mei 2011

Tawaran Mengikuti Pelatihan di India

Sehubungan dengan surat dari Kedutaan Besar India di Jakarta nomor JAK/EDN/327/20/2011 tanggal 28 Juni 2011 perihal Tawaran Pelatihan di India, bersama ini diinformasikan bahwa Pemerintah India menawarkan kesempatan untuk mengikuti sejumlah pelatihan di India untuk Program Tahun 2011 – 2012 (daftar nama kursus/pelatihan terlampir).

Adapun kelengkapan persyaratan untuk mengikuti kursus/pelatihan adalah sebagai berikut:

1. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (dalam Bahasa lnggris).
2. Melengkapi Application Form (diketik rapi dan rangkap 5) yang telah 
    disetujui oleh pejabat yang berwenang, disertai dengan 5 buah pas foto 
    berwarna (ukuran 4x6 cm).
3. Melampirkan medical report yang ditandatangani oleh dokter yang 
    berwenang.
4. Memiliki kemampuan bahasa inggris yang baik, lisan maupun tulisan yang 
   dibuktikan dengan melampirkan Hasil Tes Kemampuan Bahasa Inggris (nilai 
   TOEFL Prediction minimal 450).

Catatan : Penyampaian usulan calon peserta pelatihan harus dilengkapi dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratan yang ditentukan.

Seluruh biaya yang terkait dengan pelatihan tersebut ditanggung oleh Pemerintah India dalam rangka Technical Cooperation Scheme (TCS) of Colombo PIan.

Diharapkan agar tawaran ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta diinformasikan di lingkungan unit kerja terkaitd dan bagi yang berminat agar diusulkan langsung oleh Pimpinan Unit Kerja terkait untuk s egera disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM.

***
sumber: depkop.go.id
Read More..

Jumat, 15 April 2011

Menneg KUKM Syarief Hasan: Koperasi Sudah Menjadi Sokoguru

Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor riil. Bahkan kini koperasi telah hadir sebagai “Sokoguru” pelaku ekonomi. Salah satu indikator kuat, dari 52,7 juta pengusaha, 99,9 persen merupakan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semuanya bergerak di sektor usaha mikro dimana 177.483 unit koperasi termasuk di dalamnya.

Hal itu dikemukakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan kepada wartawan Berita Indonesia Samsuri dan Bantu Hotsan dalam wawancara di kantornya di Rasuna Said, Jakarta (22/3/2011). Dijelaskan, salah satu upaya yang tengah dilakukan dalam program Kementerian Koperasi dan UKM dalam memperkuat peranan koperasi adalah menciptakan koperasi-koperasi berskala besar dengan harapan dapat menjadi pemain.

Caranya dengan menempatkan tiga koperasi di setiap provinsi sebagai ikon koperasi Indonesia. Nantinya dari 99 koperasi berskala besar tersebut diharapkan akan mampu bersaing dengan perusahan-perusahaan nasional maupun internasional. Berikut petikan wawancara soal perkoperasian tersebut.

Kami melihat perkembangan yang cukup signifikan pada perkembangan UKM seperti banyaknya bank dari luar negeri yang memberikan bantuan terhadap UKM?

Bukan bantuan, tapi pinjaman. Kalau bantuan itu dikasih aja, kredit begitu.
 
Itu artinya bahwa pasar, demand (permintaan) kita itu sangat menjanjikan dan demand itu sangat besar. Bayangkan saja ada 237 juta rakyat Indonesia, inikan merupakan demand yang besar. Kemudian ada sekitar 52,7 juta pengusaha UKM dan 99,9 persen itu ‘kan dari sektor mikro. Jadi dapat dibayangkan demand yang ada kemudian disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus, sehingga sangat menarik bagi investor.
Hal ini sangat memungkinkan karena sumber daya alamnya sangat banyak, sumber daya manusianya banyak. Selain itu, pemerintah juga selalu memberikan kemudahan. Jadi dengan demand yang ada, kemudian dengan opportunity yang bagus mengakibatkan kebutuhan. Dan sektor UKM ini menjadi incaran bank-bank yang besar. Jadi kalau ada bank-bank luar negeri yang ikut bermain di mikro, yaitu karena ia melihat semua itu.

Sejauh ini realisasinya sudah ada?

Kalau data-data yang ada bagus. Kreditur saja sudah hampir 38 triliun rupiah. Tahun kemarin saja kita ada 17,22 triliun rupiah. Padahal kita kerja itu hanya sekitar 3 kuartal, tidak satu tahun. Banyaknya program-program dari pemerintah juga. Jumlah pengusaha, para debitur juga meningkat. Dalam rentang waktu tiga tahun meningkat hampir 4,5 juta. Jadi sangat prospektif sekali.

Dari pekembangan yang ada, sejauh mana peran UKM dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan domestik?

Sangat tinggi. Kemarin saja tingkat kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional 56,5 persen. Kalau dengan asumsi tingkat pertumbuhan ekonomi hanya 5,9 persen, tahun 2010 itu pasti lebih tinggi lagi. Karena tingkat pertumbuhan ekonomi 2010 lebih besar dari tingkat pertumbuhan ekonomi 2009. Begitupun dengan pertumbuhan ekonomi 2011 ini, pasti akan semakin tinggi. Pada tahun 2009 saja 56,5 persen, apalagi nanti.

Dilihat dari pertumbuhan ekonomi semakin bagus?

Ya, dilihat dari pertumbuhan ekonomi, jumlah pengusaha UKM dan koperasi serta pengusaha mikro juga semakin meningkat. Itu pasti, output atau hasilnya juga pasti meningkat.

Sekarang kalau bicara tentang UKM ini tidak lepas dari berbagai pihak agar lebih berkualitas dan perlu dibuktikan.

Sejauh mana UKM atau Koperasi lebih berkualitas, baik produksinya, inovasi dan hal-hal lain yang masih banyak menentukan?

Jadi yang penting, di samping kuantitas yang kita kejar, kualitasnya juga perlu. Dua-duanya perlu, kenapa? Dari segi kuantitas rakyat kita ‘kan banyak. Kemiskinan masih tinggi 13,3 persen. Kemudian pengangguran juga masih tinggi 7,1 persen. Ini harus ditekan semua.

Kalau ini ditekan semua tentunya kita harus memperluas scope-nya. Sembari memperluas scope-nya kita harus memperdalam, harus ada peningkatan kualitas dan kapasitas. Karena persaingan yang semakin tinggi, baik persaingan dalam negeri maupun  dari pasar global. Apalagi dunia sekarang, pasarnya sudah terbuka. Jadi kualitas perlu, tetapi kuantitas juga perlu.

Jadi kalau bisa harus berbarengan ya?

Harus berbarengan.

Sejauh ini untuk UKM, yang menjadi kendala yang cukup signifikan apa sebenarnya?

Kendalanya yang paling signifikan yaitu akses untuk kredit, akses ke bank. Kedua adalah pemasaran. Sedangkan akses untuk kredit kita sudah mulai ada kredit usaha rakyat. Bantuan-bantuan dari kementerian sudah mulai dibenahi, diatasi satu-satu. Sehingga kredit usaha rakyat sudah mulai bagus. Kemudian pemasaran juga sudah mulai bagus.

Smesco UKM yang kita berikan, semua pelaku UKM kita suruh untuk melakukan eksibisi di sana. Ke luar negeri juga membawa mereka (pelaku usaha-red). Jadi constraint, hambatan yang terjadi itu, satu-satu dibenahi, khususnya ekses kepada pembiayaan sama pemasaran.
  
Kekuatan dari koperasi maupun UKM ini tidak terlepas dari jaringan yang ada. Sejauh mana upaya yang dilakukan untuk memperkuat ekspansi dalam negeri maupun ke luar negeri yang sudah dibangun kementerian?

Agak beda mungkin ya… persepsinya. Kalau jaringan itu ‘kan diartikan masih bagian dari kita. Sementara ke luar negeri, bukan. Jaringan kita harus membuka network kerjasama dengan institusi yang menyangkut pemasaran. Membuka akses dengan pasar duluan, harus melakukan kerjasama dalam melakukan eksibisi dan sebagainya. Terus menerus, tidak bosan-bosan untuk melakukan sosialisasi pemasaran. Hal yang sama juga dilakukan dalam negeri. Semua produsen harus rajin-rajin melakukan sosialisasi. Pemerintah juga mendukung dengan memberikan akses jaringan maksudnya. Kemudian konsumen juga harus membantu. Kalau khusus untuk produk dalam negeri harus mencintai produk dalam negeri dibandingkan dengan produk luar. Itu juga membantu.

Terus untuk persaingan tingkat global?

Kalau untuk persaingan tingkat global pertama, harus ada kesiapan kualitas. Kalau untuk koperasi dan UKM saya mengharapkan tidak harus muluk-muluk. Lebih bagus harus menguasai pasar dalam negeri saja dulu. Pasar yang ada dalam negeri oleh pelaku usaha koperasi dan UKM betul-betul bisa dikuasai, sebagai market leader dalam negeri. Kalau koperasi dan UKM itu memiliki akses kapasitas untuk bermain di pasar global, kita dorong.

Tapi di antara itu, ada yang sudah bermain?

Sudah ada, kita bawa ke luar negeri untuk pameran. Sudah mulai banyak, tapi tentunya kita selektif sekali. Jangan sampai ke luar negeri malah bangkrut.

Ada indikator bahwa pertumbuhan secara makro itu sangat bagus. Tapi pertumbuhan secara mikro, khususnya di sektor riil itu, kurang mendukung secara maksimal. Bagaimana peran koperasi agar mampu mendukungnya secara maksimal?

Kalau mau lihat pertumbuhan ekonomi harus dilihat secara komprehensif. Dilihatlah pertama, pertumbuhan telekomunikasi, infrastruktur, perkebunan, pertanian, jasa keuangan berapa persen. Pertanian ini ‘kan kebanyakan usaha mikro di situ. Begitu juga dengan perdagangan. Kalau kita lihat sektor kredit, sekarang kita lihat usaha mikro. Kredit yang disalurkan kepada usaha mikro itu, banyakan mikro atau banyak yang gede? Jadi harus ada parameter yang terukur.

Kemudian jasa keuangan berapa persen. Jasa keuangan itu yang paling tinggi ada dimana? Di bursa, nah…bursa ini yang bukan mikro. Jadi dari paramater semua itu, dimana mikronya, dimana yang bukan mikro. Jadi membaca pertumbuhan ekonomi harus secara komprehensif. Keliru kalau ada yang mengatakan kalau tingkat pertumbuah mikro itu tidak disertai dengan kualitas. Cukup bagus. Karena apa? Sebanyak 99,9 persen itu kebanyakan dikuasai oleh koperasi dan UKM. Sementara tingkat pertumbuhan ekonomi kita semakin bagus.

Ada harapan bahwa koperasi, suatu saat menjadi sokoguru perekonomian nasional?

Sekarang sudah jadi sokoguru. Sekarang karena 99,9 persen itu adalah kebanyakan UKM yang termasuk di dalamnya koperasi. Koperasi ada 177.483 unit. Bisa dibayangkan baik dari segi kuantitas, UKM sama koperasi. Jadi sudah menjadi sokoguru, mereka pelaku ekonomi. Karena mereka pelaku, maka bisa dikatakan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.

Sekarang ada pemikiran-pemikiran berkembang seperti ekonomi liberal yang mempengaruhi terhadap ekonomi kerakyatan. Sementara di sisi lain, koperasi lebih banyak karena mengarah kepada ekonomi kerakyatan. Bagaimana dampak ekonomi liberal ini, apa tidak ada kekhawatiran karena pondasi perekonomian nasional akan hilang?

Kenapa mesti takut ekonomi liberal. Yang salah itu kalau kita mengadopsi semua ekonomi liberal, itu yang salah. Kalau sepanjang itu bagus untuk kepentingan rakyat, kenapa tidak? Koperasi itu memangnya hanya ada di Indonesia saja. Koperasi juga lahir di Eropa. Koperasi di Amerika juga maju, negara liberal. Tetapi koperasi yang ada di sini kita adopsi sesuai dengan kultur kita.
 
Ekonomi liberal itu ada bagusnya. Kata siapa ekonomi liberal itu jelek semua, ada bagusnya. Ada ekonomi yang selalu diproteksi. Siapa bilang ekonomi yang menyangkut proteksi itu, jelek semuanya. Ada juga pentingnya, karena ekonomi yang memerlukan intevensi, itu juga demi kepentingan rakyat.

Jadi ekonomi yang kita bangun di Indonesia ini adalah ekonomi yang menganut paham kedua-duanya, ekonomi tengah. Apa yang bagus untuk rakyat di ekonomi liberal kita ambil. Apa yang bagus di ekonomi yang memerlukan intervensi dari pemerintah juga kita ambil. Dikenal dengan ekonomi komunis, ekonomi terpimpin yang dikontrol oleh pemerintah. Kalau ekonomi liberal di pasar dibebasin. Kalau ini dikontrol, semuanya kita ambil, kita serap.

Mungkin ada yang menjadi cita-cita Bapak terhadap koperasi ini agar menjadi kekuatan yang paling unggul?

Saya menginginkan koperasi Indonesia itu betul-betul, bukan sebagai pemain yang skala kecil atau menengah. Ke depan koperasi itu, bisa juga bermain di kelas atas. Sehingga kami memiliki program di sini menciptakan koperasi-koperasi yang berskala besar. Kami di sini menciptakan minimal di setiap provinsi itu ada tiga koperasi yang benar-benar sebagai ikon koperasinya Indonesia. Nantinya ada 99 koperasi di Indonesia, betul-betul bisa bersama-sama bersaing dengan perusahan-perusahaan nasional maupun perusahaan internasional di Indonesia. Kita harapkan bisa begitu.

Kapan implementasinya?

Kita sudah jalan.

Mungkin ada daerah tertentu yang sudah mulai menonjol?

Oh… banyak. Contoh saja, koperasi yang ada di Pekalongan, asetnya sudah hampir Rp 2 triliun. Salah satu koperasi Kalimantan Barat, sudah Rp 500 miliar. Kemudian di Jakarta ada koperasi karyawan PGRI, di Jawa Tengah, Nasari hampir 800 miliar. Kemudian di pondok pesantren Jawa Timur, Koperasi Sidogiri Rp300 miliar. Jadi banyak. Suatu saat nanti kita akan menciptakan koperasi-koperasi yang begitu besar, kita dorong.

Harapan untuk kondisi perekonomian Indonesia?

Saya berharap membangun bangsa ini ada kebersamaan ke depan. Siapapun dia, dimanapun, apapun statusnya, mari sama-sama kita bangun ekonomi dan bangsa kita ke depan. Karena sekarang ini kita sudah mulai bagus. Dunia luar mengakui bahwa apa yang kita lakukan, pembangunan ekonomi, politik, sosial, itu sudah bagus. Ini harus dipelihara dan dijaga. Harus ada kebersamaan untuk membangun bangsa. Kalau dilakukan maka tidak mustahil tahun depan itu, lima atau sepuluh tahun lagi, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang terbesar di dunia.
***
Read More..

Kamis, 03 Maret 2011

Bentuk Dan Jenis Koperasi Indonesia

1. Bentuk Koperasi Indonesia 

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder. 

Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan. 

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi. 

2. Jenis Koperasi di Indonesia 

Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. 

Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. 

Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut : 

a. Berdasar pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut : 
1) Koperasi komsumsi; 
2) Koperasi kredit; dan 
3) Koperasi produksi; 

b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain : 

1) Koperasi Desa. 
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya : 
a. Usaha pembelian alat-alat tani. 
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk. 
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari. 

2) Koperasi Unit Desa (KUD). 
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. 

Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan. 

3) Koperasi Konsumsi. 
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya. 

4) Koperasi Pertanian (Koperta). 
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian. 

5) Koperasi Peternakan. 
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian. 

6) Koperasi Perikanan. 
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan. 

7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri. 
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry. 

8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. 
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam. 

c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain : 

1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) 
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD) 
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL) 
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU) 
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK) 
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat 
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri 
8. Dll. 

d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain : 
1. Koperasi Batik 
2. Bank Koperasi 
3. Koperasi Asuransi 
4. dan sebagainya
Read More..

Minggu, 20 Februari 2011

Minggu, 13 Februari 2011

Pengertian Sejarah Lambang & Gerakan Koperasi

Pengertian / Definisi Koperasi: adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

A. Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

1. Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


2. Lambang Koperasi Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:

a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi:

a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

3. Prinsip Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:

a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.

4. Kelengkapan Koperasi

Susunan koperasi berikut ini:

a. Anggota
Anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.

b. Pengurus koperasi
Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.

c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.

d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:

a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber  Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .

a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah
Read More..

Kamis, 20 Januari 2011

Sabtu, 08 Januari 2011

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
  2. Ongkos materai 3 golden.
  3. Hak tanah dapat menurut hukum adat.
  4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. 

Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. 

Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
  2. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
  3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. 

Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Read More..

Cari Artikel ?

Loading...