Segmen masyarakat menengah ke bawah akan dirugikan dengan diberlakukannya aturan baru soal uang muka minimal 30%.
Adapun pengembang dan perbankan tidak akan berdampak karena bisnis perumahan di Indonesia saat ini masih mengalami kekurangan (backlog).
Direktur Konsumer PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Irman A. Zahiruddin mengatakan semakin tinggi permintaan akan rumah, maka bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) tetap tinggi.
Begitupun bagi pengembang, semakin tinggi permintaan rumah dan dukungan bank, maka bisnis properti juga akan semakin tinggi.
"Kebijakan baru Bank Indonesia ini akan menggeser kepemilikan rumah kalangan mampu secara ekonomi, dampaknya lebih dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah. Developer akan tetap membangun, bank juga akan tetap menyalurkan kredit selama ada pembelinya," tutur Irman, Kamsi 3 Mei 2012.
Dia menjelaskan kualitas kredit KPR BTN selama ini tetap terjaga dengan baik walaupun batas maksimal rasio penyaluran kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) lebih dari 80%.
Terkait salah satu faktor BI mengeluarkan surat edaran LTV itu agar menghindari rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang tinggi, Irman menuturkan dengan uang muka KPR 30%, maka dapat dipastikan justru akan meningkatkan nilai NPL.
"Bank BTN sudah 30 tahun berpengalaman di KPR. Berdasarkan data kami di 15 tahun terakhir, uang muka 50% akan menyumbang NPL 2%, uang muka 20% nilai NPL malah turun 1,4%," imbuhnya.
Adapun pengembang dan perbankan tidak akan berdampak karena bisnis perumahan di Indonesia saat ini masih mengalami kekurangan (backlog).
Direktur Konsumer PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Irman A. Zahiruddin mengatakan semakin tinggi permintaan akan rumah, maka bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) tetap tinggi.
Begitupun bagi pengembang, semakin tinggi permintaan rumah dan dukungan bank, maka bisnis properti juga akan semakin tinggi.
"Kebijakan baru Bank Indonesia ini akan menggeser kepemilikan rumah kalangan mampu secara ekonomi, dampaknya lebih dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah. Developer akan tetap membangun, bank juga akan tetap menyalurkan kredit selama ada pembelinya," tutur Irman, Kamsi 3 Mei 2012.
Dia menjelaskan kualitas kredit KPR BTN selama ini tetap terjaga dengan baik walaupun batas maksimal rasio penyaluran kredit terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) lebih dari 80%.
Terkait salah satu faktor BI mengeluarkan surat edaran LTV itu agar menghindari rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang tinggi, Irman menuturkan dengan uang muka KPR 30%, maka dapat dipastikan justru akan meningkatkan nilai NPL.
"Bank BTN sudah 30 tahun berpengalaman di KPR. Berdasarkan data kami di 15 tahun terakhir, uang muka 50% akan menyumbang NPL 2%, uang muka 20% nilai NPL malah turun 1,4%," imbuhnya.
***
sumber: http://www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar