Cari Lowongan Kerja ?

Senin, 13 Februari 2012

BADAN HUKUM KOPERASI: Jika PT, akan dilibas LKM

Koperasi terancam dilibas lembaga keuangan mikro (LKM) jika nantinya lembaga keuangan tersebut dilegalkan menjadi perusahaan terbatas (PT) jika undang-undangnya telah disahkan DPR.
 
Ketua Koperasi Wanita Setia Budi Wanita Jawa Timur di  Malang Sri Untari, mengatakan koperasi-koperasi simpan pinjam (KSP) jelas kalah bersaing dengan LKM karena lembaga keuangan tersebut bisa dimiliki orang per orang. Sebaliknya koperasi dari sisi permodalannya justru dimiliki banyak orang.

Yang menjadi masalah pula, lembaga mana yang berwenang mengintrol LKM karena lembaga tersebut bukan koperasi bukan pula perbankan,” kata Sri Untari di Malang, hari ini (12/02, menanggapi akan dibahasnya LKM oleh DPR.

Seperti diberitakan, Dewan Koperasi Indonesia akan mengawal pembahasan rancangan undang-undang lembaga keuangan mikro yang sedang digodok bersama antara pemerintah dan DPR.

Jika LKM nantinya merupakan lembaga keuangan yang berbadan hukum sendiri, menurut dia, maka lahirnya UU tersebut berarti melegalkan praktik rentenir.  LKM bisa disebut berpraktik rentenir karena milik perorangan.

Dengan begitu, maka LKM jelas akan membahayakan kehidupan koperasi. Penyebabnya koperasi milik banyak orang.

Permodalan koperasi dihimpun dari banyak orang, anggota. Dengan demikian, maka koperasi betul-betul lemabaga keuangan yang demokratis.

Karena itulah, menurut dia, lebih baik LKM dimasukkan saja dalam lembaga koperasi. Tentu saja lembaga keuangan tersebut harus mengikuti aturan-aturan pedirian dan operasional koperasi seperti yang diatur dalam undang-undang,

Dengan begitu, maka pengawasan LKM menjadi lebih mudah. Kemungkinan adanya penyelewengan dalam operasional bisa diminimalisasi karena badan hukum lembaga tersebut sudah jelas, yakni koperasi.

Pengawas koperasi juga jelas, yakni pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas-dinas koperasi di daerah.

Terkait dengan dibahasnya RUU Koperasi sebagai revisi UU 25 TAHUN 1992 tentang  Koperasi, dia mengaku sepakat dengan apa yang menjadi keprihatinan dari Dekopin.

Intinya, kembalikan nilai-nilai dan filosofi koperasi seperti yang selama ini dilaksanakan gerakan koperasi.

Dengan begitu, maka gerakan koperasi menolak dengan tegas adanya nilai-nilai, apalagi sistem kapitalis dalam UU Koperasi jika telah disahkan DPR.

Perubahan nama atau jabatan yang hendak diberlakukan dalam undang-undang baru seperti pergantian nama simpanan pokok menjagi saham, dia nilai, tidak perlu

Filosofi Koperasi
 
Perubahan-perubahan itu tidak senilai maupun cocok dengan filosofi koperasi. Karena itulah  gerakan koperasi menilai pergantian ini menjurus ke arah sistem kapitalis.
 
Kami sepakat dengan keputusan Rakernas Dekopin di Batu. Dalam menyikapi  RUU Koperasi dan segera dibahasnya RUU LKM bahwa gerakan koperasi minta agar RUU dikembalikan seperti nilai-nilai dan filosofi koperasi seperti yang dilaksanakan gerakan koperasi selama ini.
***
Sumber : Bisnis Indonesia

| Free Bussines? |

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Cari Artikel ?

Loading...