Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengingatkan agar pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah taat menjalankan kewajibannya mengembalikan permodalan atau pembiayaan yang diakses dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
”Ketaatan tersebut akan sangat menentukan usaha yang dijalankan ke depan,” ujarnya pada silaturahmi demean masyarakat koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Minggu, 19 Februari 2012).
Pemerintah, katanya, memang tidak akan berhenti memberi stimulasi pembiayaan melalui dana bantuan sosial maupun pembiayaan dari lembaga keuangan non perbankan di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Institusi yang dimaksudkannya adalah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) maupun perusahaan BUMN yang memberikan pembiayaan dengan bunga ringan, yakni PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) maupun perbankan yang menyalurkan program kredit usaha rakyat (KUR).
Pada kesempatan itu sejumlah pelaku KUMKM juga menerima perkuatan permodalan yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Pondok Pesantren Daarul Hasan di Cianjur.
Bantuan tersebut termasuk dari perusahaan BUMN seperti PT Jamsostek melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Selain itu ada dana bantuan sosail yang bersumber dari program Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Sjarifuddin Hasan, ada dua jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat KUMKM setempat. Satu bersifat bantuan sosial (bansos) atau hibah, dan satu lagi berupa dana pinjaman lembaga keuangan perbankan demean bunga rumah.
Meski demikian dia mengingatkan agar dana bansos bisa bermanfaat bagi pemberdayaan sektor riil. Sedangkan pembiayaan yang diakses dari lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, harus dikembalikan, karena bunganya rendah.
***
sumber: bisnis.com