Cari Lowongan Kerja ?

Jumat, 24 Juni 2011

SERTIFIKASI KOPERASI: 3 Tahun Lagi Baru Beres

SERTIFIKASI KOPERASI: 3 Tahun Lagi Baru Beres
 
Pemerintah menargetkan pada 2015 mayoritas pengelola koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah memiliki sertifikasi kompetensi sebagai wujud dari profesioanalisme pengelolaan jasa keuangan koperasi. Agus Muharram, Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan pengelola koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah (KSP/KJKS) harus bersertifikasi agar reputasinya bisa sejajar dengan lembaga keuangan perbankan.

Selanjutnya ada dua poin lagi yang ingin disasar dari program sertifikasi pengelola atau pengurus KSP/KJKS tersebut,” ujarnya kepada Bisnis (Kamis, 10 Februari 2012).

Pertama, agar lebih profesional melayani anggotanya.
Kedua, agar lebih siap menghadapi era globalisasi, karena satu saat ahli manajerial koperasi asing bisa saja tampil menjadi pengelola koperasi di Indonesia. Jika antisipasi dilakukan sejak dini, maka pengelolaan oleh warga asing tidak perlu terjadi.

Antisipasi tersebut dimulai Kementerian koperasi dan UKM melalui pelatihan bagi seluruh manajer atau pengelola KSP/KJKS di seluruh Indonesia. Saat ini sesuai data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KSP/KJKS sebanyak 71.365 unit.

Adapun ketentuan pengelola KSP/KJKS harus memiliki sertifikasi bagi KSP/KJKS, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 133 Tahun 2007 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor keuangan subsektor perantara keuangan bidang koperasi jasa keuangan.

Sertifkat dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK). Namun, sebelumnya para pengelola koperasi wajib mengikuti pelatihan yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM agar mereka bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat.

Program pelatihan yang difasilitasi instansi tersebut dimulai sejak 2009, dan telah melibatkan sekitar 1.000 orang. Pelatihan dilakukan secara bertahap dengan jumlah peserta bervariasi.

Mengapa pengelola atau manajer KSP/KJKS harus memiliki sertifikat dari LPS-KJK, karena unit koperasi memang harus dikelola secara profesional. Target itu bisa tercapai jika didukung SDM yang memiliki kompetensi di bidangnya,” tukas Agus Muharram.

Dengan demikian koperasi di bidang jasa keuangan sehat, dan mampu berfungsi sebagai lembaga internediasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperoleh permodalan.
Read More..

Cari Artikel ?

Loading...